donmckayfilm.com – Pertanyaan tentang nasib uang nasabah saat bank bangkrut wajar muncul, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat, hingga April 2025, sebanyak 21 bank telah dinyatakan bangkrut. Seluruhnya terdiri dari Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS), yang telah dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
LPS memperkirakan jumlah ini masih akan bertambah, mengingat masih ada beberapa bank dalam pengawasan ketat. Situasi ini memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keamanan simpanan mereka di perbankan.
“Baca Juga: Seagate Umumkan SSD Portabel Baru yang Cepat dan Tangguh”
LPS Berperan Lindungi Simpanan Nasabah Bank
Nasabah tidak perlu panik apabila bank tempat mereka menabung dicabut izin operasionalnya. LPS hadir sebagai lembaga negara yang menjamin dana nasabah dengan sejumlah ketentuan.
Simpanan yang dijamin meliputi tabungan, deposito, giro, sertifikat deposito, dan bentuk lain yang dipersamakan. LPS bertugas menjaga stabilitas sistem keuangan dengan menjamin dana nasabah secara transparan dan sah.
Batas Maksimal Jaminan LPS untuk Setiap Nasabah
LPS menjamin simpanan nasabah dengan batas maksimal Rp2 miliar per orang per bank. Bila simpanan melebihi jumlah tersebut, kelebihannya akan diproses oleh Tim Likuidasi sesuai nilai aset yang dilikuidasi.
Dengan demikian, penting bagi nasabah untuk memastikan seluruh data rekening sesuai dan simpanan tercatat secara resmi agar tetap dijamin oleh LPS.
Pahami 3 Syarat Penting agar Simpanan Dijamin LPS: Harus Tercatat Resmi, Bunga Tidak Melebihi Batas, dan Tidak Merugikan Bank
Agar dana nasabah bisa dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, simpanan harus tercatat resmi dalam pembukuan bank. Artinya, semua data seperti nomor rekening, nama nasabah, dan saldo harus tercatat dengan benar dan lengkap.
Kedua, bunga yang diterima nasabah tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan yang ditentukan oleh LPS. Setiap periode, LPS menetapkan batas maksimum bunga yang wajar untuk simpanan di bank umum, BPR, dan rekening valas. Bila nasabah menerima bunga di atas batas tersebut, maka simpanannya tidak dijamin.
Ketiga, nasabah tidak boleh melakukan tindakan yang merugikan seperti memiliki kredit bermasalah atau melakukan pelanggaran lain yang menyebabkan gangguan pada kondisi keuangan.
Jika ketiga syarat tersebut tidak dipenuhi, simpanan akan dinyatakan “tidak layak bayar”. Namun, nasabah berhak mengajukan keberatan kepada LPS dengan bukti pendukung yang kuat. Bila perlu, nasabah dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan.
Dengan memahami ketiga syarat ini, nasabah bisa menjaga keamanannya dalam menyimpan uang di bank dan tetap mendapatkan perlindungan dari LPS.
“Baca Juga: Vivo X Fold 5 Siap Jadi HP Lipat Teringan di Dunia″