donmckayfilm – Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan kebijakan pembatasan akun anak. Per 28 Maret 2026, platform diminta menonaktifkan akun pengguna di bawah 16 tahun. Kebijakan ini menjadi langkah awal perlindungan anak di ruang digital.
Aturan tersebut merupakan implementasi Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 atau PP TUNAS. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk mengurangi risiko di dunia digital.
“Baca Juga: Aktor AS Kritik Instagram & YouTube Bikin Candu”
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan urgensi kebijakan ini. Ia menyebut pemerintah tidak bisa diam melihat ancaman terhadap anak. Meski menimbulkan ketidaknyamanan, langkah ini dinilai perlu.
Delapan Platform Masuk Tahap Awal Implementasi Kebijakan
Pada tahap awal, terdapat delapan platform yang masuk kategori berisiko tinggi. Platform tersebut meliputi TikTok, YouTube, Instagram, Facebook, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Seluruhnya diminta menyesuaikan kebijakan sesuai aturan baru.
Sejumlah platform menunjukkan respons berbeda. X dan Bigo Live disebut sudah kooperatif dalam penerapan aturan. Roblox dan TikTok juga mulai menunjukkan langkah penyesuaian.
Sementara itu, YouTube, Threads, Facebook, dan Instagram masih didorong untuk mengikuti kebijakan. Pemerintah terus melakukan komunikasi dengan pihak platform. Penyesuaian diharapkan berjalan bertahap.
Platform Wajib Verifikasi Usia dan Amankan Ruang Digital
Melalui aturan ini, platform memiliki tanggung jawab langsung. Mereka wajib memverifikasi usia pengguna secara akurat. Selain itu, platform harus membatasi atau menonaktifkan akun yang melanggar ketentuan usia.
Pendekatan ini mengubah paradigma perlindungan anak di dunia digital. Pemerintah tidak hanya mengandalkan peran orang tua. Platform kini dituntut aktif menjaga keamanan pengguna muda.
Risiko yang ingin ditekan meliputi paparan konten berbahaya. Ancaman seperti pornografi, perundungan siber, dan penipuan online menjadi fokus utama. Kecanduan penggunaan platform juga menjadi perhatian serius.
Dukungan KPAI dan Pengamat terhadap Regulasi PP TUNAS
Komisi Perlindungan Anak Indonesia menyatakan dukungan terhadap kebijakan ini. Mereka menilai regulasi ini sebagai langkah awal perlindungan anak. Namun, implementasi harus tetap mempertimbangkan hak akses informasi.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, menekankan keseimbangan kebijakan. Ruang digital tetap penting sebagai sumber pengetahuan. Oleh karena itu, pelaksanaan aturan harus dilakukan secara tepat.
Pemerhati pendidikan Retno Listyarti juga memberikan apresiasi. Ia menilai kebijakan ini menunjukkan kehadiran negara. Negara dinilai tidak tinggal diam terhadap risiko dunia maya.
“Baca Juga: Ramadan 2026, Penjualan Motor Listrik Polytron Melonjak”
Tantangan Verifikasi Usia dan Pengawasan Implementasi
Meski mendapat dukungan, implementasi kebijakan menghadapi tantangan. Salah satunya adalah sistem verifikasi usia yang efektif. Pemerintah diminta memastikan mekanisme berjalan optimal.
Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, menyoroti potensi manipulasi data. Ia menilai pengawasan pemerintah sangat diperlukan. Tanpa pengawasan, platform bisa hanya patuh secara formal.
Pakar keamanan siber Alfons Tanujaya juga memberikan pandangan. Ia menilai platform memiliki kemampuan teknis untuk verifikasi usia. Oleh karena itu, kewajiban tersebut harus dijalankan secara serius.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah awal perlindungan anak. Pemerintah menargetkan ruang digital yang lebih aman. Ke depan, implementasi yang konsisten menjadi kunci keberhasilan.