donmckayfilm – Telkomsel resmi mulai menerapkan sistem registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah atau face recognition. Kebijakan ini mengikuti program Sistem Manajemen Nomor Telekomunikasi atau SEMANTIK yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital. Penerapan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026. Sistem baru ini bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan seluler. Telkomsel menilai pendekatan biometrik dapat menekan risiko penyalahgunaan nomor. Penipuan digital seperti scam dan phishing menjadi fokus utama pencegahan. VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menyampaikan bahwa kebijakan ini dirancang untuk memastikan setiap nomor terhubung dengan identitas sah. Telkomsel ingin meningkatkan rasa aman pelanggan dalam berkomunikasi. Selain itu, transaksi digital diharapkan lebih terlindungi. Implementasi ini menjadi bagian dari penguatan ekosistem keamanan digital nasional. Telkomsel menyebut kebijakan ini sebagai langkah strategis jangka panjang. Sistem registrasi lama dinilai tidak lagi memadai menghadapi tantangan kejahatan digital.
“Baca Juga: iPhone Air Handmade Mewah Resmi Diperkenalkan Caviar”
Ketentuan Registrasi Biometrik bagi WNI dan Kelompok Khusus
Dalam sistem baru ini, pelanggan Warga Negara Indonesia wajib melakukan registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan. Proses tersebut dilengkapi dengan verifikasi wajah melalui teknologi pengenalan biometrik. Untuk pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah, terdapat ketentuan tambahan. Registrasi dilakukan menggunakan NIK pribadi pelanggan. Selain itu, diperlukan NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai Kartu Keluarga. Kebijakan ini bertujuan memastikan validitas data keluarga. Telkomsel menegaskan ketentuan tersebut mengikuti regulasi pemerintah. Pemerintah juga menetapkan pembatasan kepemilikan nomor prabayar. Setiap identitas hanya diperbolehkan memiliki maksimal tiga nomor prabayar per operator. Pembatasan ini bertujuan mencegah penyalahgunaan identitas. Namun, terdapat pengecualian untuk kebutuhan tertentu sesuai ketentuan regulator. Telkomsel menyatakan akan mengikuti seluruh kebijakan yang ditetapkan Kemkomdigi. Seluruh proses dilakukan untuk meningkatkan ketertiban administrasi pelanggan.
Aturan Kartu Perdana dan Pengelolaan Nomor Terdaftar
Penerapan registrasi biometrik juga berdampak pada distribusi kartu perdana. Telkomsel menyatakan kartu perdana wajib diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Kartu baru hanya dapat diaktifkan setelah data pelanggan tervalidasi. Untuk WNI, proses dilakukan melalui validasi biometrik. Untuk WNA, aktivasi dilakukan setelah proses verifikasi sesuai ketentuan. Menariknya, pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik memiliki akses informasi tambahan. Pelanggan dapat mengecek seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka. Fitur ini memungkinkan pelanggan mengidentifikasi nomor yang tidak dikenali. Jika ditemukan nomor mencurigakan, pelanggan dapat mengajukan pemblokiran. Langkah ini diharapkan menekan praktik pendaftaran ilegal. Telkomsel menilai transparansi data kepemilikan nomor penting bagi perlindungan konsumen. Fasilitas ini juga memperkuat kendali pelanggan atas identitas digital mereka. Pengelolaan nomor menjadi lebih akuntabel dan terpantau.
Mekanisme Registrasi dan Jaminan Keamanan Data Pelanggan
Telkomsel menyediakan beberapa opsi registrasi biometrik bagi pelanggan. Pelanggan dapat datang langsung ke GraPARI terdekat dengan membawa KTP. Opsi ini disediakan bagi pelanggan yang tidak memiliki smartphone. Alternatif lain adalah registrasi mandiri secara daring. Proses daring dapat dilakukan melalui laman tsel.id/registrasibiometrik. Pelanggan diminta memverifikasi nomor seluler terlebih dahulu. Setelah itu, pelanggan memasukkan NIK dan melakukan swafoto. Swafoto digunakan untuk proses pencocokan wajah secara biometrik. Dari sisi keamanan, Telkomsel menegaskan data biometrik hanya digunakan untuk verifikasi identitas. Data tersebut dikelola sesuai aturan perlindungan data pribadi. Telkomsel juga mengacu pada standar keamanan informasi yang berlaku. Teknologi yang digunakan diklaim memenuhi prinsip pencegahan penipuan. Sistem juga dirancang tahan terhadap ancaman siber. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan regulator.
“Baca Juga: CEO Xbox Phil Spencer Pensiun, Pakar AI Ambil Alih”
Masa Transisi hingga Registrasi Biometrik Berlaku Penuh
Penerapan registrasi biometrik dilakukan secara bertahap oleh Telkomsel. Selama masa transisi hingga Juni 2026, pelanggan masih dapat menggunakan skema lama. Registrasi masih bisa dilakukan dengan NIK dan Nomor Kartu Keluarga. Setelah periode transisi berakhir, sistem biometrik akan diberlakukan penuh. Registrasi nomor seluler wajib menggunakan identitas valid dengan data biometrik. Nomor yang telah terdaftar sebelum aturan baru tetap dapat digunakan. Pelanggan tidak perlu melakukan registrasi ulang secara otomatis. Namun, Telkomsel menyediakan opsi registrasi ulang biometrik. Fasilitas ini ditujukan bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem baru. Telkomsel menyebut penerapan ini merupakan kelanjutan uji coba bertahap. Uji coba telah dilakukan bersama Kemkomdigi dalam beberapa tahun terakhir. Kini, seluruh kanal layanan Telkomsel diklaim siap mendukung kebijakan baru. Sistem ini diharapkan membuat proses registrasi lebih ringkas dan aman.